Kenapa Usaha
Seperti diketahui dengan jelas dan gamlang serta bersifat umum; hukum akan tetap, ada yang berdasar kepada sebab atau metodenya.
Salah satu contoh:
1, Harus atau Wajib karena sebab pernikahan atau karena tuntutan.
2. Mubah
3. Sunnah
4. Harom
Klik disini
Belajar Usaha
Komentar
Posting Komentar